PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mencari solusi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) sebagai solusi keberlanjutan bagi THL.
“Nantinya, THL yang masa kerjanya di bawah dua tahun akan dimasukkan ke dalam skema PJLP,” ujar Ainie, Kamis (13/2/2025).
Ainie menjelaskan bahwa setiap OPD, khususnya bagian umum, harus menyusun perencanaan belanja pegawai dengan baik. THL yang masuk dalam kategori tersebut akan diarahkan untuk mendaftar melalui E-Katalog sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.
“Melalui PJLP, mereka bisa melihat kebutuhan yang tersedia dan melamar sesuai dengan potensi serta kompetensinya. Tentunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Beberapa dokumen yang wajib diunggah ke E-Katalog antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ainie menegaskan bahwa mekanisme PJLP berbeda dengan sistem outsourcing.
“Kalau outsourcing dikelola oleh lembaga, sedangkan PJLP ini berbasis perorangan dan menggunakan sistem E-Katalog. Beberapa kementerian juga sudah menerapkan sistem ini tahun lalu, termasuk di RSUD, yang menggunakan skema PJLP untuk tenaga perawat jenazah, resepsionis, bahkan guru,” paparnya.
Khusus untuk tenaga pendidik, Ainie menyebutkan bahwa pihaknya masih mengaji lebih lanjut mekanisme penerapannya. Saat ini, BKPSDM PPU mencatat ada sekitar 720 tenaga honorer yang masuk dalam data THL di PPU.
“Bagi tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, batas cut-off-nya adalah Desember 2024,” tegasnya.
Terkait tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ainie memastikan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan melalui skema PJLP.
“Ini dilakukan agar semua tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, bagi THL dengan masa kerja di atas 10 tahun, Ainie memastikan bahwa mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Tentu akan diangkat, tetapi bertahap. Semua akan diselesaikan secara perlahan,” pungkasnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an