spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Waru, BPBD PPU Imbau Warga Waspada

PPU – Sebuah pohon tumbang akibat angin kencang dan hujan dengan intensitas sedang menimpa rumah warga di RT 13, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 19.40 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun rumah milik Abdul Wahid (68) mengalami kerusakan berat pada bagian atap dapur.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada Rabu (12/2/2025), sekira pukul 08.06 WITA.

“Begitu menerima laporan, tim BPBD PPU segera berkoordinasi dengan unsur terkait dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan identifikasi serta pendataan korban terdampak,” ujarnya.

Kerusakan akibat tumbangnya pohon ini cukup signifikan. Rumah berbahan kayu dengan ukuran 8×8 meter mengalami kerusakan berat di bagian atap dapur. Satu keluarga yang terdiri dari lima jiwa terdampak dalam peristiwa ini.

Tim gabungan yang terdiri dari BPBD PPU, DPKP Pos Waru, pemilik rumah, dan warga setempat turut berperan dalam penanganan pohon tumbang. Sebelumnya, tim DPKP Pos Waru telah melakukan evakuasi pohon di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada bahaya lebih lanjut.

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN Tinjau DIR Sebakung, Dukungan Strategis Swasembada Pangan Nasional

Dalam operasi ini, BPBD PPU mengerahkan dua unit mobil operasional beserta peralatan pendukung untuk membantu proses evakuasi dan pendataan dampak bencana. Hingga saat ini, BPBD PPU masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan kondisi warga terdampak serta langkah penanganan lebih lanjut.

Kuncoro juga menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian ketiga yang dicatat BPBD PPU dalam sepekan terakhir akibat cuaca ekstrem. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat hujan deras dan angin kencang melanda.

“Kami meminta warga untuk segera melaporkan jika ada pohon yang berpotensi tumbang agar bisa dilakukan tindakan pencegahan lebih awal,” pungkasnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER