spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pohon Tumbang Rusakan Rumah Warga Waru, BPBD PPU Respon Cepat Lakukan Evakuasi

PPU – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengakibatkan sebuah pohon tumbang dan menimpa rumah warga. Kejadian kedua ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WITA.

Rumah milik Tajudin Nur yang berukuran 4 x 6 meter dengan material kayu mengalami kerusakan berat, terutama pada bagian atap teras, ruang tamu, hingga kamar. Akibat insiden ini, satu keluarga yang terdiri dari empat jiwa terdampak langsung.

Menanggapi kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara segera bergerak setelah menerima laporan pada Selasa malam, 11 Februari 2025, pukul 22.21 WITA. Tim BPBD bersama Kepala Dusun 2 dan warga setempat langsung menuju lokasi untuk melakukan pendataan dan identifikasi dampak yang ditimbulkan.

“Kami segera berkoordinasi dengan unsur terkait dan langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi serta melakukan pendataan terhadap korban terdampak,” ujar Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.

Dalam upaya penanganan, BPBD PPU mengerahkan satu unit mobil operasional beserta peralatan pendukung. Selain itu, warga sekitar juga turut membantu dalam proses evakuasi dan pembersihan puing-puing akibat pohon tumbang tersebut.

Baca Juga:   Banjir Luapan Sungai Mahakam Berdampak ke IKN, Pj Gubernur Kaltim; Itu Tidak Benar!

“Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, warga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan bencana serupa,” tutup Kuncoro. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER