spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Bahas 6 Raperda, Langkah Penting Menuju Regulasi Berkualitas

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menegaskan bahwa enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (4/2/2025), merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.

Sidang paripurna ini membahas laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terkait tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah serta tiga Raperda inisiatif DPRD. Dalam sambutannya, Zainal Arifin menekankan bahwa tahapan ini merupakan prosedur penting sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah melalui tahapan pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, lima dari enam Raperda ini akan masuk ke tahap penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi, kemudian ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Zainal.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, serta dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah pejabat terkait. Adapun enam Raperda yang telah melewati tahapan pembinaan Gubernur meliputi:

  • Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
  • Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman
  • Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Baca Juga:   Keluarga sebagai Pilar Utama dalam Pencegahan Stunting di PPU

Sementara ada satu Raperda lagi yang masih perlu melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur sebelum diundangkan, yakni;

  • Raperda yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025-2045.

“RPJPD ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang diselaraskan dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) serta RPJPD Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Zainal menegaskan bahwa dalam penyusunan Raperda, setiap pasal harus dirancang agar tidak hanya memenuhi ketentuan hukum formal, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

“Proses pembentukan Raperda ini tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER