PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mempercepat sertifikasi tanah aset daerah. Kesepakatan ini juga ditandai dengan penyerahan 25 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor BPN PPU, Zulkoir, di Aula Kantor Setkab PPU pada Senin (3/2/2025).
Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Pemkab PPU, BPN, serta kepolisian dalam mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama di wilayah Kecamatan Sepaku yang sempat menghadapi permasalahan tumpang tindih lahan.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 25 warga menerima sertifikat tanah resmi sebagai bukti sah kepemilikan. Ini hasil dari sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan kepolisian yang bekerja keras memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi,” ujar Zainal.
Turut hadir dalam acara ini Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Nicko Herlambang, serta jajaran BPN Kabupaten PPU.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa penyelesaian PTSL di Sepaku sempat terkendala karena adanya klaim lahan yang tumpang tindih antara warga dan PT. IHM. Namun, berkat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Kehutanan, masalah tersebut berhasil diselesaikan secara terarah dan cepat.
“Komitmen Pemkab PPU dalam menyelesaikan persoalan pertanahan akan terus berlanjut, termasuk percepatan sertifikasi tanah di wilayah lainnya. Program seperti PTSL sangat penting agar masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, sehingga tanah dapat dimanfaatkan secara produktif,” tambahnya.
Zainal juga mengingatkan warga penerima sertifikat agar menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik serta memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan yang bermanfaat bagi keluarga dan ekonomi mereka.
“Selamat kepada para penerima sertifikat. Dengan dokumen ini, hak kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi dari sengketa. Pastikan sertifikat ini dijaga dengan baik,” pungkasnya. (*SBK)