PENAJAM PASER UTARA – Puluhan warga terdampak pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara (PPU), Senin (3/2/2025). Mereka menuntut kejelasan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang belum terealisasi sepenuhnya.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menjelaskan Badan Bank Tanah hanya bertugas menyiapkan lahan, sedangkan implementasi reforma agraria melibatkan banyak pihak.
“Lahan tersebut sudah 100 persen siap. Bahkan kami sudah mengeluarkan biaya untuk membuatkan badan jalan bagi subjek yang akan mendapatkan reforma. Sehingga, mereka bisa langsung memaksimalkan tanah tersebut untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan,” kata Parman dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Parman menambahkan, Badan Bank Tanah bersama dengan GTRA, Kementerian ATR/BPN dan Forkopimda terus berkoordinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengupayakan yang terbaik agar ini bisa segera diserahkan kepada masyarakat yang menjadi subjek RA. Kami semua tentu tidak mau ini menjadi janji belaka,” tuturnya.
Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafram Zamzami menyampaikan, aksi unjuk rasa berjalan dengan sangat kondusif. Pihaknya menerima dengan tangan terbuka kepada perwakilan yang hadir.
“Kami sampaikan terima kasih telah menciptakan kondusifitas dalam penyampaian aspirasi. Kami menerima kehadiran mereka dan kami jelaskan berkaitan dengan tuntutan mereka sebagaimana tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam reforma agraria,” ungkap Syafran.
Lebih lanjut Syafran menambahkan, Badan Bank Tanah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada calon subjek RA, khususnya yang terdampak pembangunan Bandara IKN. Dalam sosialisasi tersebut, telah disepakati bersama bahwa semua pihak mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
“Kami berkomitmen untuk terus mengupayakan yang terbaik. Koordinasi juga terus dilakukan dengan stakeholder terkait dalam hal ini GTRA, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Diketahui, Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
Sampai dengan saat ini, ada tiga wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah telah dialokasikan untuk reforma agraria, yakni Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur seluas 1.873 Ha; Cianjur, Jawa Barat seluas 203 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.
Hingga saat ini, RA di atas HPL Badan Bank Tanah PPU merupakan yang paling siap. Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas kurang lebih 400 ha untuk reforma agraria tahap I, di mana ini menyasar pada subjek yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan tol IKN seksi 5B.
Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R