PPU – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, direncanakan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 22 Januari 2025 kemarin.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam RDP. Namun, pelaksanaannya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
“Kami belum ada terima juga ini terkait jadwal resmi pelantikan. Menunggu revisi perpres 80 2024 itu,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Sekadar informasi, menurut Perpres yang berlaku saat ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada Jumat, 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan serentak pada Senin, 10 Februari 2025. Revisi peraturan ini menjadi kunci untuk merealisasikan jadwal pelantikan lebih awal.
Revisi ini penting agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan sesuai dengan keputusan RDP. Jika Perpres tidak segera direvisi, maka pelantikan akan mengikuti jadwal lama yang diatur dalam Perpres 80 Tahun 2024.
Kemudian dalam dokumen RDP yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR HM Rifqinizamy Karyasuda, Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito, terdapat beberapa poin penting.
Poin pertama menyebutkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan pada 6 Februari 2025. Poin kedua mengatur bahwa pelantikan daerah yang dalam proses PHP di MK dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan alokasi jadwal pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkab PPU berharap revisi Perpres ini segera terealisasi sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai rencana.
Lebih lanjut, dalam hal ini KPU PPU akan terus membangun komunikasi dengan pusat. Utamanya dalam penetapan waktu pelantikan.
“Soal pelantikan memang sudah bukan kewenangan kami. Karna di PKPU hanya mengatur sampai mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke pada DPRD PPU. Tapi sekarang ini tinggal menunggu tindak lanjut revisi Perpres 80 Tahun 2024-nyam” tutup Ali. (SBK)