PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk membahas penyempurnaan standar pelayanan di bidang lingkungan hidup. Acara ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, kelurahan/desa, perusahaan, Bank Sampah Unit, BUMDes, Kelompok Sadar Wisata, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat membuka acara menyampaikan pentingnya menyusun standar pelayanan yang berlandaskan aturan yang berlaku. Ainie juga mengapresiasi partisipasi aktif para peserta forum.
“Kita jangan alergi terhadap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Standar pelayanan yang baik menjadi dasar bagi optimalisasi layanan kepada masyarakat,” ujar Ainie.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa forum ini difokuskan pada pembahasan 11 jenis layanan DLH PPU. Diskusi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan di bidang lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaan sampah.
“Peningkatan kualitas lingkungan hidup bukan hanya tugas DLH, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ungkap Safwana.
Adapun layanan yang dibahas dalam forum ini meliputi:
- Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup (AMDAL).
- Persetujuan lingkungan formulir UKL-UPL.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk instansi pemerintah.
- Layanan sedot tinja.
- Penjemputan sampah dari Bank Sampah Unit (Sahabat Lama).
- Persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengumpulan Limbah B3 (SLO-PLB3).
- Rincian teknis penyimpanan limbah B3.
- Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
- Izin pembuangan sampah ke TPA oleh pihak swasta.
- Penerbitan persetujuan teknis dan SLO air limbah dan emisi.
- Penanganan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Safwana menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberhasilan layanan ini. Melalui forum ini, DLH PPU berharap dapat menciptakan layanan yang lebih responsif dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di PPU.
“Forum ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pelayanan DLH dengan kebutuhan masyarakat. Kritik, saran, dan evaluasi dari para pemangku kepentingan akan membantu kami meningkatkan kualitas layanan,” tutup Safwana. (*SBK)