spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kolaborasi Mahasiswa UGM dan Masyarakat PPU untuk Pemberdayaan Desa di Sepaku

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang berlangsung di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, pada Jumat (10/11/2024).

Acara ini diadakan di Kantor Desa Telemow, Kelurahan Maridan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, perwakilan Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat UGM, Direktur Perumda Danum Taka, Camat Sepaku, serta Lurah Maridan.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi mahasiswa UGM yang datang jauh dari Yogyakarta untuk melaksanakan KKN di Desa Telemow. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dan berkontribusi di tengah masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang rela terbang jauh ke Kalimantan Timur untuk melaksanakan KKN di sini. Mungkin ada tantangan yang terasa seperti ombak besar, tetapi jika berhasil dilewati, itu akan menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi kehidupan ke depan,” ujar Zainal.

Baca Juga:   Sanitasi Jadi Prioritas, Pemkab PPU Teken Komitmen Bebas BABS untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang dinamis antara mahasiswa dan masyarakat selama kegiatan berlangsung. KKN-PPM UGM di Desa Telemow diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekaligus menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengembangkan kemampuan serta kontribusi mereka kepada daerah.

“Saya berpesan agar teman-teman mahasiswa tetap membangun komunikasi yang dinamis dan fleksibel. Kehadiran kalian bukan hanya untuk belajar, tetapi juga memberikan wawasan baru bagi masyarakat,” tutupnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER