spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Basuki Hadimuljono Pastikan Hunian ASN di IKN Siap Tahun Ini

Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan sarana prasarana bagi aparat sipil negara (ASN) Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sudah siap digunakan.

“Kami pastikan sarana prasarana ASN Kota Nusantara siap digunakan pada tahun ini,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (7/1/2025).

“Hunian ASN Kota Nusantara serta fasilitas pendukung lainnya siap digunakan,” tambahnya.

OIKN menyiapkan mulai dari bangunan hunian, kantor, kompleks pertokoan, menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih bagi ASN.

“Semua sudah siap bagi ASN untuk pindah ke Kota Nusantara,” ujarnya.

OIKN tinggal menunggu arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyangkut pemindahan ASN.

“Pembangunan sejumlah infrastruktur sektor eksekutif di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara juga sudah selesai,” jelasnya.

Pencapaian penting yang menjadi acuan OIKN dalam pembangunan Kota Nusantara saat ini, ia menimpali lagi, infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya ditarget rampung pada 2028.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang, Makmur Marbun; Kebanggaan Masyarakat PPU

Perencanaan pembangunan dibarengi dengan peningkatan investasi menjadi pencapaian penting Kota Nusantara, guna mewujudkan Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru yang modern, demikian Basuki Hadimuljono. (ANT/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Nurul Hayat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER