spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Solusi Jelas, 47 Karyawan Korban Konflik PT SSI dan APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU

PPU – Sebanyak 47 karyawan yang bekerja sebagai satpam di Kebun Ricko, Penajam Paser Utara (PPU), masih terkatung-katung tanpa kejelasan akibat konflik antara PT Satu Solid Indonesia (SSI) dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR). Jalur mediasi yang ditempuh sejauh ini belum menghasilkan solusi, sementara nasib para karyawan terus terabaikan.

Kondisi ini dipersulit dengan munculnya memo dari PT APMR bernomor APMR-HO/M/LGCR/0043/XII/2024, yang mengklarifikasi lima poin terkait keterlambatan pembayaran.

Isi Memo PT APMR :

  1. Invoice PT SSI periode November 2024 memang belum dibayarkan oleh PT APMR, hal ini dikarenakan PT SSI belum merevisi invoice-nya atas aksi mogok kerja dan mengakibatkan kewajiban pengamanan di kebun Riko tidak dilaksanakan.
  2. PT APMR mengklaim tidak ada penahanan gaji, karena mengaku selalu membayarkan gaji karyawan. Menurut PT APMR, yang ditahan merupakan management fee PT SSI dan gaji yang terlambat merupakan tanggung jawab PT SSI.
  3. PT APMR akan membayar langsung tunggakan tersebut ke PT SSI sebagai manajemen dan tidak membayar langsung ke karyawan.
  4. Apabila ada tindakan yang tidak bersesuaian maka PT APMR akan menempuh jalur hukum.
    PT SSI dianggap bertanggung jawab atas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karyawan.
Baca Juga:   Anniversary SMI PPU Ke-4, Lebih 500 Bikers Supermoto Bakal Hadir

Dengan adanya memo tersebut, Beni, salah satu dari 47 karyawan, menyebut pihaknya telah meminta bantuan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Namun, Disnakertrans PPU hanya menyarankan mereka membawa kasus ini ke pengadilan, yang sulit dilakukan karena kendala biaya.

“Katanya (Disnakertrans PPU), ya kalau berani dituntut aja jalur pengadilan, tapi ya kalau kami mau buka sidang ya terkendala biaya,” jelasnya.

Beni juga menjelaskan bahwa PT SSI tidak pernah hadir dalam mediasi, baik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun mediasi lainnya.

Disinggung terkait informasi pekerjaan ini, Beni menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari PT APMR dan langsung masuk manajemen PT SSI.

“Ada juga rekrutmen dan proses wawancaranya kok. Kami hanya ketemu koordinator lapangannya saja,” ungkapnya.

Dikatakan, keterlambatan gaji sudah terjadi sejak Maret 2024. Beni dan rekan-rekannya sempat mogok kerja dengan izin dari PT SSI, PT APMR, dan Disnaker. Namun, aksi tersebut justru dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak mereka.

“Kalau saya bekerja sejak April 2023. Kami saja terima THR waktu H-1 Lebaran Idul Fitri. Bahkan waktu Iduladha, Kami dibiarkan begitu saja tidak dikasih gaji,” jelasnya.

Baca Juga:   Paslon ANDA Gelar Pelatihan Basic Safety Gratis, Pastikan Bangun BLK di Tiap Kecamatan

Menurutnya, PT SSI saat ini terkesan cuci tangan, dikarenakan sampai sekarang tidak ada kabar apa pun. Bahkan ketika diputuskan kontrak oleh PT SSI, pihaknya tidak dapat berkomunikasi kembali dengan PT SSI sebagai perusahaan outsourcing yang menaungi Beni dan 47 karyawan lainnya.

“Kami mogok kan sudah sesuai prosedur, ada surat tembusannya bahkan hingga ke bupati. Kalau bisa ya dibayarkan upah kami dari November-Desember 2024. Apalagi kan jelas kalau ada pemutusan kontrak, seharusnya kami dapat kompensasi, tapi sampai sekarang tidak ada, kalau sudah kabur gimana?” jelasnya.

Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER