PPU – Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang semula direncanakankan pada Senin, 6 Januari 2025, harus tertunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum terbitnya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, mengungkapkan bahwa pleno penetapan yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Januari harus diundur. Penundaan ini terjadi karena pihak KPU PPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mungkin mempengaruhi hasil pemilihan.
Setelah surat tersebut diterima, KPU RI akan mengeluarkan surat resmi kepada KPU daerah, yang mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan sengketa dan proses penetapan dapat dilanjutkan.
“Kami masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait informasi perkara. Setelah itu, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU daerah yang tidak menghadapi permohonan sengketa,” katanya.
KPU PPU berharap agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Sementara itu, masyarakat PPU diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal baru penetapan pasangan calon terpilih dari KPU.
Misran juga menambahkan bahwa KPU PPU akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat resmi dari KPU RI. Penundaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
“Sehingga penetapan pasangan calon terpilih bisa segera dilaksanakan,” tutup Misran. (*SBK)