spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik PT SSI dan APMR, Komisi I DPRD PPU Bakal Evaluasi Izin Perusahaan

PPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, menyesalkan sikap PT Satu Solid Indonesia (SSI) dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) yang saling lepas tangan terhadap nasib 47 karyawan yang menjadi korban konflik antarperusahaan tersebut.

Ia memastikan akan memanggil kedua perusahaan tersebut dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk mencari solusi.

“Kami akan panggil di sekitar pertengahan Januari 2025 ini, karena kan PT APMR juga sebagai pengguna jasa,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

Ishak juga mengkritik langkah Disnakertrans PPU yang hanya menyarankan karyawan untuk menyewa pengacara tanpa memberikan penyelesaian konkret.

“Rekomendasinya dulu keluarkan, hasilnya apa? Kalau buntu baru naikkan ke provinsi. Kalau di provinsi nggak bisa, baru PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial),” tegasnya.

Ia menambahkan, PT SSI seharusnya sejak awal melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans PPU untuk memastikan hak-hak pekerja terjamin. Namun, pengawasan Disnaker PPU yang lemah memungkinkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Kok bisa perusahaan yang bekerja di sini, menghasilkan rupiah di sini, tapi tidak berkantor di sini? Itu kan luar biasa. Luar biasa hebatnya itu,” sindirnya.

Baca Juga:   Budisatrio Dukung Modernisasi Alat Pertanian PPU untuk Penyangga Pangan IKN

Terlebih, menurutnya pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara normatif, dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tanpa tanda tangan kedua pihak, hubungan kerja tetap berlaku. Ishak berjanji akan mengingatkan Disnakertrans untuk mendampingi para karyawan dalam proses hukum ini.

“Kalau berdasarkan pengalaman saya mendampingi, ya kedua belah pihak harus tanda tangan, maka akan saya ingatkan Disnakertrans untuk mendampingi kasus tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Ishak membeberkan, pihaknya telah memanggil kedua perusahaan baik secara kelembagaan DPRD PPU hingga mediasi. Namun, keduanya tidak ada yang datang.

Oleh sebab itu, Ishak mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi terhadap perizinan kedua perusahaan tersebut.

“APMR juga nakal itu, nggak pernah datang. Pasti akan kami evaluasi dan beri rekomendasi. Kalau memungkinkan akan kami pansuskan. Saya tetap komit apa yang menjadi hak masyarakat PPU akan kita perjuangkan,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER