spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target Pemekaran Wilayah PPU Rampung 2025, ]17 Tapal Batas Mulai Diproses

PPU – Pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin mendesak menyusul penetapan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga kini, baru 17 dari sekitar 50 desa dan kelurahan yang sedang dalam proses penetapan tapal batas.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan percepatan pemekaran wilayah menjadi prioritas mengingat pembangunan IKN terus berlangsung. Pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab PPU dalam mempercepat proses ini.

“Kami terus mendukung untuk percepatan pemekaran, hal ini menjadi sebuah hal yang urgen apalagi dengan IKN (pembangunan) yang terus berjalan. Kita harus terus berpikir utamanya dengan jumlah wilayah administrasi. Insya Allah akan segera kami umumkan, karena sekarang masih dalam kajian,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Bijak mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU sedang mengkaji terkait pemekaran desa ini bersama Universitas Brawijaya. Selanjutnya, pihaknya juga akan menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait dengan strategi pemekaran yang akan dilakukan.

“Strateginya belum bisa kita bocorkan ke publik, karena sedang disusun. Insya Allah kami melakukan yang terbaik agar pada 2025 ini Kabupaten PPU memiliki kecamatan dan desa baru,” ungkapnya.

Baca Juga:   BPBD PPU Latih PKK Penanggulangan Banjir di Desa

Disinggung terkait kajian pemekaran yang sebelumnya pernah dicanangkan, Bijak menjelaskan kemungkinan akan terdapat perubahan-perubahan. Bisa jadi, lanjut Bijak, akan terdapat penambahan atau pengurangan dari kajian sebelumnya.

“Kalau kajian desa sedang berjalan dengan DPMD, kami akan segera umumkan apakah akan fokus di desa dulu atau kecamatan dahulu. Kami pasti akan pansuskan, untuk diterbitkan Perda. Kami mendorong Pemerintah kelurahan dan desa untuk menetapkan tapal batasnya,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang Ia dapati, Pemkab PPU baru memiliki 6 peraturan bupati (Perbup) terkait tapal batas dari sekitar 50 kelurahan dan desa. Artinya masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu dilakukan sebelum pemekaran.

“Laporannya 6 bentuk perbup, 6 masih draft, dan 5 masih dalam usulan. Artinya masih 17 yang on progres, kan ini artinya tidak bisa melakukan pemekaran kalau tapal batasnya saja belum jelas,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER