spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Kembangkan Mangrove Kampung Baru, Ikon Pariwisata Edukatif Masa Depan

PPU – Ekowisata Mangrove Kampung Baru di Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi daya tarik baru yang memikat pengunjung. Dengan keindahan mangrove alami, lokasi ini juga menampilkan pohon-pohon mangrove raksasa yang diperkirakan berusia ratusan tahun.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, menegaskan bahwa destinasi ini dirancang tidak hanya sebagai wisata alam, tetapi juga sebagai sarana edukasi.

“Kami akan mengembangkan kawasan ini menjadi destinasi wisata edukatif, agar pengunjung bisa mengenal lebih dalam ekosistem mangrove yang unik di PPU,” ujarnya saat mengunjungi lokasi tersebut, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Zainal, kawasan mangrove ini memiliki keaslian ekosistem yang luar biasa. Menjadikannya tempat yang cocok untuk berbagai kegiatan.

“Selain sebagai wisata alam, lokasi ini juga multifungsi. Bisa digunakan untuk pemotretan prewedding, pertemuan, atau aktivitas lainnya,” jelasnya.

Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, saat mengunjungi Ekowisata Mangrove Kampung Baru. (Istimewa for MKN)

Zainal juga menyebutkan rencana untuk mengembangkan kawasan ini menjadi laboratorium alam. Khususnya untuk pelestarian spesies mangrove.

Ia berharap ke depannya Ekowisata Mangrove Kampung Baru dapat semakin berkembang dan menjadi sarana edukasi yang memberikan manfaat lebih luas. Kawasan ini diharapkan menjadi ikon pariwisata edukasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Baca Juga:   POKAR SEPAKU 2024, Otorita IKN Dukung Potensi Pemuda Nusantara di Bidang Olahraga

“Dengan keaslian spesies yang ada, ini bisa menjadi pusat edukasi bagi masyarakat dan pengunjung,” tutupnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER