spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akses ke IKN Amblas, Suplai Logistik Sepaku Terancam

PPU – Jalan poros Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Jalan Samboja-Semoi, Kelurahan Sungai Merdeka KM 9, amblas pada Minggu (22/12/2024). Kondisi ini berpotensi menghambat suplai kebutuhan barang ke wilayah Sepaku, karena sebagian besar logistik berasal dari Balikpapan.

Camat Sepaku, G Abimanyu Arliandito, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari pihaknya. Karena lokasi kejadian berada di luar wilayah administratif Sepaku.

“Ya, sejauh ini kami belum melakukan tindakan lebih lanjut karena itu merupakan kewenangan pusat, mengingat jalan yang putus adalah jalan nasional,” ujarnya.

Adapun, di lokasi kejadian kini pihak kepolisian telah memasang pembatas berupa barier. Meski masih bisa dilalui secara bergantian, arus kendaraan jelas terhambat.

Antrean panjang kendaraan roda empat, mengular hingga beberapa kilometer. Oleh karena itu, ia mengimbau kendaraan yang melintas untuk lebih berhati-hati.

Kejadian ini menjadi perhatian penting karena Jalan Samboja-Semoi merupakan akses strategis yang menghubungkan wilayah IKN dengan Balikpapan dan sekitarnya.

Abimanyu menambahkan bahwa distribusi kebutuhan masih berjalan dengan memanfaatkan opsi jalur alternatif.

Baca Juga:   Sinergi Operasi Ketupat 2025 Idulfitri, Pemkab PPU Dukung Kesiapan 11 Posko Pengamanan

“Masih ada opsi lewat Penajam atau melalui jalur laut, jadi suplai ke Sepaku sejauh ini masih aman,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui ketidakpastian terkait penanganan kerusakan jalan tersebut. Ia berharap, kejadian ini bisa segera ditangani agar ke depannya tidak menimbulkan masalah yang lebih buruk.

“Untuk penanganannya hingga kini belum ada informasi pasti. Koordinasi mungkin akan dilakukan ke Balai Jalan atau Pemerintah Kecamatan Samboja Barat karena secara administratif wilayah itu masuk Samboja,” tutupnya. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER