spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Ketiga Dokter ASN RSUD RAPB, JPU Ajukan Tuntutan Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 2 Juta

PPU – Sidang Ketiga Kasus Pelanggaran Netralitas Oknum Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), LH usai dilaksanakan tepat pukul 20.30 Wita, Jumat (20/12/2024). Persidangan ketiga ini berisi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PPU.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri PPU, Rizal Irvan Amin mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan sesuai dengan pasal dakwaan JPU yang telah disusun. Disebutkan, terdakwa telah terbukti dan sah melanggar pasal sesuai dengan dakwaan.

“Kami meminta Majelis Hakim untuk memberikan pidana penjara selama 1 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 2 juta, subsider beban kurungan,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

JPU, Kejari PPU, Rizal Irvan Amin. (Nelly/ Media Kaltim Network)

Rizal juga menambahkan mengenakan biaya berkas perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. Dalam hal ini, lanjut Rizal, putusan tersebut masih belum dapat dilakukan, mengingat terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan.

“Tadi juga tim PH (Penasehat Hukum) dari terdakwa sudah mengajukan pledoi, kemudian dari pledoi itu kami juga memiliki hak untuk menanggapi dalam bentuk replik secara tertulis, dan telah Kami kerjakan juga,” tambahnya.

Baca Juga:   PPI PPU Siapkan Pelatihan Kepaskibraan, Target Kibarkan Bendera di IKN 2024

Setelah ini, tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim, sesuai dengan jadwal yaitu Senin (23/12/2024), mendatang. Intinya, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian dari tuntutan juga pembelaan dari Terdakwa.

“Majelis Hakim memiliki kewenangan menilai, dari hasil proses persidangan, tuntutan, juga asil pembelaan dari tim Penasehat Hukum Terdakwa,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER