PPU – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Asrul Paduppai, menegaskan bahwa posisi kliennya, seorang dokter bedah di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sangat penting. Asrul berharap kasus ini tidak berlarut sehingga tidak menghambat pengabdian kliennya.
Asrul menyampaikan pernyataan ini usai sidang ketiga yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Penajam, Jumat (20/12/2024). JPU menuntut hukuman satu bulan penjara dengan denda Rp 2 juta subsider kurungan.
Dalam keterangannya, Asrul menjelaskan bahwa kehadiran kliennya (LH) pada acara debat publik pasangan calon Pilkada PPU di Jakarta terjadi karena kondisi darurat. LH mendampingi ibunya (SR), yang merupakan salah satu anggota tim pasangan calon nomor urut tiga, Desmon-Naspi.
“Ibunya sakit dan membutuhkan pendampingan. Secara fakta persidangan, klien kami hadir bukan untuk mendukung pasangan calon, melainkan karena kondisi kesehatan ibunya,” ungkap Asrul.
Asrul juga menyoroti bahwa RSUD RAPB membutuhkan keberadaan LH sebagai dokter bedah. “Beliau adalah pelayan publik. Kalau terjadi keadaan darurat di rumah sakit, keberadaannya sangat diperlukan. Kita bicara soal kemanusiaan,” tambahnya.
Menurut Asrul, kondisi darurat yang dialami SR diperkuat dengan surat keterangan medis dan hasil rontgen yang menunjukkan adanya cedera pada tulang rusuk akibat terjatuh beberapa hari sebelum acara tersebut. LH hadir untuk memastikan ibunya mendapatkan pemantauan kesehatan yang memadai.
“Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU tidak menyediakan tenaga medis saat acara berlangsung. Ini yang membuat klien kami merasa harus hadir demi memastikan kondisi ibunya tetap terpantau,” jelas Asrul.
Asrul juga menegaskan bahwa LH tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik apa pun, baik di lingkungan rumah sakit maupun di luar. “Tidak ada fakta yang menunjukkan klien kami melakukan kampanye atau aktivitas politik lainnya,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan putusan majelis hakim pada 23 Desember 2024 mendatang, Asrul menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding jika putusan dinilai merugikan kliennya.
“Kami akan melihat putusan nanti. Jika merugikan klien kami yang merupakan pelayan publik, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding,” tutup Asrul. (NAH)