spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PH Dokter ASN RSUD RAPB Tolak Tuntutan JPU, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Netralitas

PPU  Penasehat Hukum (PH) Terdakwa kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Asrul Paduppai, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam pada Jumat (20/12/2024), mulai pukul 19.00 – 20.35 Wita.

Dalam persidangan, JPU menuntut hukuman kurungan satu bulan dengan subsider denda Rp 2 juta. Namun, Asrul Paduppai menegaskan pihaknya tidak menerima tuntutan tersebut.

Asrul yang ditemui usai sidang mengatakan pihaknya tidak menerima tuntutan yang diajukan oleh JPU. Menurutnya, sejauh ini pihaknya mampu membuktikan fakta persidangan bahwa kliennya (LH) hadir di acara Debat Publik Kedua di Jakarta tersebut tanpa niat mendukung salah satu pasangan calon.

“Memang pada saat itu secara fakta persidangan, ibu beliau sakit. Tidak ada rencana mau ke Jakarta sebenarnya. Tapi pada saat itu karena beliau sakit, terjatuh, sehingga beliau minta pendampingan,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Asrul menjelaskan akibat kejadian tersebut, LH merasa khawatir terkait keadaan ibunya (SR). Menurutnya, LH selama proses debat berlangsung selalu berada di dekat ibunya untuk memantau keadaan ibunya.

Baca Juga:   Masih Kekurangan Kamar Hotel, PPU Kesulitan Tangkap Peluang IKN

“Di manapun ibunya, beliau (LH) ikut,” terangnya.

Terlebih Asrul menambahkan kliennya tidak mengabaikan tugasnya sebagai dokter. Ia juga memastikan kliennya tidak memiliki jadwal pelayanan di hari tersebut (14/11/2024).

“Ya, sehingga itu pun karena keterpaksaan. Dan beliau tidak ada meninggalkan kejadian apapun pada saat itu, karena pada saat itu jadwal beliau juga lagi kosong, tidak ada kewajiban yang ditinggal,” jelasnya.

Pihaknya juga telah memberikan pembelaan berdasarkan beberapa pasal yang dapat meringankan tuduhan tersebut. Termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan tuduhan yang ditimpakan pada kliennya.

“Karena beliau tidak pernah ada aktivitas politik apapun di rumah sakit, tidak ada mau ngajak siapapun sama rumah sakit. Artinya memang secara fakta, secara aktivitas beliau tidak ada pernah sama sekali pun ikut kampanye,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER