spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan di IKN, Pendekatan Sosial-Hukum Jadi Kunci Solusi

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan komitmen dalam penyelesaian lahan untuk pembangunan IKN dengan mengutamakan pendekatan sosial kemasyarakatan yang transparan dan berlandaskan hukum.

Salah satu upaya nyata adalah sosialisasi berkala kepada masyarakat, menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Otorita IKN dan warga.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan penyelesaian lahan tidak hanya mengedepankan pendekatan dialog, tetapi juga langkah hukum.

“Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ujarnya pada Kamis (12/12/2024).

Salah satu contoh kasus yang tengah ditangani adalah lahan milik H. Supriyadi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk Pengadilan Negeri Penajam, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam penetapan nilai ganti rugi.

Baca Juga:   Stok Pangan di PPU Dipastikan Aman saat Ramadan, Polres Pastikan Distribusi Lancar

“Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait. Penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.

Troy juga menekankan hasil penilaian KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan sosial yang dipadukan dengan proses hukum ini menjadi bukti nyata Otorita IKN berupaya menciptakan kesepakatan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai dengan koridor hukum,” tutupnya. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER