spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PUPR PPU Tegaskan Denda Kontraktor jika Proyek Jembatan Sesumpu Tak Rampung Tepat Waktu

PPU – Proyek pemeliharaan Jembatan Sesumpu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus selesai dalam dua hari ke depan, tepat pada Jumat (20/12/2024). Jika melewati batas waktu yang ditentukan, kontraktor akan dikenai denda harian sesuai peraturan.

Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Petriandy P. Pasulu, mengonfirmasikan  pihaknya telah memberikan perpanjangan kontrak hingga 20 Desember 2024.

Ia memahami tenggat waktunya cukup singkat untuk menyelesaikan pengecoran jalan menuju Jembatan Sesumpu di sisi Kelurahan Sungai Parit.

“Ya memang ini sedikit terlambat, waktunya tinggal dua hari lagi, tapi sebelumnya juga telah kami berikan perpanjangan kontrak,” ungkapnya Rabu (18/12/2024).

Ryan–sapaan akrabnya menjelaskan, sebenarnya semua perbaikan telah selesai dilakukan. Baik pengencangan baut, pergantian box culvert, dan pengecatan di bagian bawah jembatan telah selesai dilakukan. Namun, hanya bagian jalan saja yang belum diselesaikan.

“Kami berlakukan denda perharinya seperseribu dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan kendala yang dialami kontraktor dikarenakan project manager meninggal ketika pengerjaan berlangsung. Sehingga yang menggantikan perlu waktu untuk menyesuaikan dan membangun komunikasi dengan vendor yang telah bekerja sama.

Baca Juga:   Komitmen BPBD PPU Cepat Tanggap Hadapi Gangguan Hewan Berbahaya

“Jadi kemarin mereka (kontraktor) meminta waktu untuk proses kendala tersebut, lalu juga terdapat kendala dengan plat buhul yang tidak dapat dibongkar ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Kesulitan lainnya, Rian menjelaskan keperluan plat yang tidak begitu banyak atau jumlahnya berada di bawah minimal order pabrik. Sehingga sangat sulit menemukan pabrik yang dapat menerima orderan tersebut.

“Karena jumlahnya kecil, jadi sulit menemukan pabrik yang mau juga,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER