PPU – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto, melalui Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum, Rizal Irvan Amin, menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak terbukti melibatkan terduga pelaku dalam debat publik kedua di Kompas TV beberapa waktu lalu.
Menurut Rizal, perkara tersebut telah gugur sejak berada di Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Meski demikian, kasus ini mengungkap pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan klarifikasi dari sejumlah saksi.
“Perkara paslon memang tidak memenuhi unsur. Makanya sejak perkara ini naik, hanya netralitas ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya, Selasa (17/12/2024).
Eko Purwanto mengatakan pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan penasihat hukum dan pengadilan terkait sidang. Ia mengatakan penanganan perkara ini akan lebih cepat dikarenakan duduk perkaranya telah jelas.
“Pasti cepat. Ini tinggal melanjutkan ke persidangan agar segera diselesaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Saluran Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Penajam, telah diterima kasus ini dengan nomor 211/Pid.Sus/2024/PN Pnj dan nomor pelimpahan perkara B-3545/O.4.22/Eku.2/12/2024.
Terdapat beberapa alat bukti berupa dua lembar SK Penugasan dalam jabatan tahun 2024, satu lembar surat keputusan Bupati PPU tahun 2016, satu lembar foto dan satu lebar bertuliskan nama dan jabatan.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R