spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isu Gratifikasi Lahan di Gunung Seteleng, Pemkab PPU Klarifikasi dan Pastikan Tak Ada Pelanggaran

PPU – Gratifikasi menjadi masalah serius yang masih terus diperangi untuk mewujudkan pemerintahan anti korupsi. Termasuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sejak minggu lalu, berseliweran kabar terkait dugaan Pemerintah Kabupaten PPU menerima dana gratifikasi dari pengadaan lahan di Desa Gunung Seteleng, Kecamatan Babulu. Tepatnya lahan lapangan yang berada di depan Gedung SDN 003 Penajam senilai Rp 2,4 miliar.

Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut memiliki luasan 6.327,1 meter persegi dan telah dibayarkan. Namun, Kuasa Hukum Ahli Waris dari lahan tersebut, Rokhman Iswahyudi mengaku belum mendapatkan haknya, dikarenakan penerima manfaat harus membayarkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk pejabat di dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten PPU.

“Jadi lahan itu sudah dibayar sekitar Rp 2,4 miliar. Tapi, tidak ada saya selaku kuasa hukum yang dikonfirmasi terkait pembayaran itu. Nah, kemudian haknya juga tidak diberi dengan alasan (diduga) diminta oleh pemkab senilai Rp 200 juta,” kata Rokhman Wahyudi (08/12/2024).

Baca Juga:   Pastikan Pelaksanaan Pilkada Berjalan Lancar, KPU PPU Lakukan Rekapitulasi Berjenjang

Usai rapat tertutup bersama ahli waris dan pihak terkait, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar mengatakan rapat tersebut guna klarifikasi atas tuduhan tersebut. Hal ini menjadi keprihatinan bagi pihaknya, dikarenakan tuduhan ini dapat dipastikan menyasar kepala daerah dan perangkatnya.

“Elemennya dari kepala daerah hingga lurah itu kan bagian dari perangkat Pemkab PPU, termasuk Disperkimtan yang melakukan pengadaan tersebut. Saya mengidentifikasi berbagai lembaga yang harus dilewati dalam proses pencairannya, hingga ke BUD (Bendahara Umum Daerah),” jelasnya, Senin (16/12/2024).

Tohar juga melakukan penyelidikan ke seluruh pihak terkait, mulai dari kuasa hukum, Disperkimtan, BKAD PPU, Lurah Gunung Seteleng untuk mendengar kesaksian. Termasuk Welly, Ahmad, hingga Sari sebagai ahli waris yang disebutkan dalam kabar yang berseliweran tersebut.

“Hasilnya tidak ada yang mengaku menyebutkan terkait dugaan pemberian uang Rp 200 juta rupiah tersebut,” terangnya.

Sehingga Tohar meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Ia memastikan dana Rp 200 juta tersebut tidak pernah diberikan kepada Pemkab PPU.

Baca Juga:   Banyak Manfaat untuk Pembangunan Daerah, Pj Bupati PPU Aja Kaum Muslim Benuo Taka Aktifkan Salat Subuh Berjamaah

“Kalau proyek pengadaannya benar adanya, nah lahan tersebut sudah lama dijadikan lapangan terbuka. Sebagian dari lahan tersebut di klaim belum selesai pembayarannya, maka dibayarkan sebagai lahan terbuka untuk masyarakat sekitar  Gunung Seteleng,” ungkapnya.

Baginya, lahan terbuka ini sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat. Sehingga Tohar menganggap pengadaan lahan ini penting untuk segera diselesaikan, walaupun masih terdapat beberapa pembayaran yang belum selesai dilakukan.

“Makanya sejak awal saya meminta bagi yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, karena memang tidak ada Kami terima apapun,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER