spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tuntas, KPU PPU Siap Menuju Tahap Provinsi

PPU – Proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berjalan dengan sukses dan lancar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak, memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang digelar di Aula Pemkab PPU pada Kamis (5/12/2024) dapat diselesaikan tepat waktu meski terdapat kendala teknis di beberapa kecamatan.

“Kami menghadapi dua kejadian khusus di Kecamatan Sepaku dan Waru, namun keduanya dapat langsung diselesaikan dan dituangkan dalam format kejadian khusus,” ujarnya.

Salah satu kendala yang ditemukan adalah selisih data pemilih tetap (DPT) sekitar 100 orang di Kecamatan Waru. Meski begitu, Ali menegaskan kesalahan tersebut telah diperbaiki dan tidak memengaruhi jumlah perolehan suara.

“Ini sudah kami sesuaikan di tingkat kecamatan, dan semuanya dicatat dalam form C khusus sebagai bagian dari transparansi,” jelasnya.

Ali juga menambahkan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten ini mengikuti hasil yang sudah ditetapkan di tingkat kecamatan, sehingga semua pihak, termasuk saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyetujui hasil pleno.

Baca Juga:   Pemkab PPU Bertekad Ciptakan Lingkungan Aman bagi Anak Melalui Program RIRA

“Kami tutup pleno dengan baik, semua saksi dan tamu undangan hadir, termasuk Bawaslu. Proses ini selesai sebelum pukul 15.00,” lanjut Ali.

Keberhasilan KPU PPU dalam menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten menjadi langkah penting. Menuju tahap berikutnya di tingkat provinsi yang akan digelar di Samarinda.

“Proses di kabupaten telah rampung. Selanjutnya, kami menunggu jadwal rekapitulasi untuk gubernur, yang rencananya digelar pada 8 Desember 2024,” tutupnya. (NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER