spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas Dilimpahkan ke Kejari PPU, ASN Diduga Langgar Netralitas jadi Tersangka

PPU – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini naik statusnya menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, Rabu (4/12/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan oknum ASN dalam acara debat kedua calon kepala daerah di PPU. Keterlibatan tersebut dinilai melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bawaslu PPU mendapati indikasi pelanggaran ini dan menyerahkan laporan kepada Polres PPU untuk ditindaklanjuti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, serta dokumen-dokumen pendukung, Polres PPU menetapkan status tersangka pada oknum dokter tersebut.

“Setelah kasus ini diserahkan oleh Bawaslu PPU ke Polres PPU, kami bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terlapor dan pelapor. Setelah dinilai telah cukup bukti, oknum ASN ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dian Kusnawan.

Baca Juga:   Panen Raya Desa Bangun Mulya, Pj Bupati Ingin Lahan Persawahan PPU Dimaksimalkan

Dian menjelaskan bahwa berkas perkara ini hampir rampung dan pihaknya menargetkan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkaranya sudah hampir selesai. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa masuk tahap satu,” tambahnya.

Selain melanggar aturan terkait netralitas ASN, oknum dokter tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. “Oknum ASN ini melanggar Undang-Undang ASN dan pemilihan kepala daerah,” tandas Dian.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER