spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilih Terlambat Tetap Diizinkan di TPS 008 Penajam, Sisi Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

PPU – Meski batas waktu pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditetapkan hingga pukul 13.00 WITA, TPS 008 Kelurahan Penajam di Jalan Provinsi KM 1 memberikan toleransi bagi pemilih yang terlambat. Hingga pukul 13.35 WITA, sejumlah warga masih diterima untuk mendaftar dan menyalurkan hak suaranya.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Penajam, Arwan Kadir, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran prinsipil yang mengganggu jalannya pemungutan suara. Ia menegaskan toleransi waktu diberikan hingga 13.30 WITA hanya bagi pemilih yang sebelumnya telah mendaftar.

“Kalau belum mendaftar, tentu tidak bisa kami izinkan. Tapi bagi yang sudah ada dalam antrean, kami masih berikan kesempatan, mengingat ada pertimbangan sisi kemanusiaan,” ujar Arwan, Rabu (27/11/2024).

Ketua KPPS TPS 008, Ahmad Safar. (Nelly/MediaKaltim)
Ketua PPS Kelurahan Penajam, Arwan Kadir. (Nelly/MediaKaltim)

Dari pemantauan di lapangan, salah satu pemilih terlihat datang bersama anak kecil, sehingga pihak penyelenggara memutuskan untuk memberikan kelonggaran.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 008, Ahmad Safar, menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin menghalangi warga yang berniat menggunakan hak pilih.

Baca Juga:   Tren Karhutla di PPU Kembali Meningkat Awal Oktober

“Setiap orang punya hak sebagai warga negara. Kami tidak ingin ada yang merasa terhalangi, apalagi dengan alasan yang bisa diterima secara manusiawi,” tandas Ahmad.

DPT di TPS 008 tercatat sebanyak 500 orang, ditambah 11 pemilih tambahan. Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi kepada Ketua Panwascam Penajam, Amrizal, masih dilakukan.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER