spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudy-Seno Unggul dengan 56,89 Persen Suara, Hasil Sementara Quick Count Pilgub Kaltim oleh Indikator

SAMARINDA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024 menunjukkan hasil sementara dari quick count Indikator yang beredar, Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan data masuk sebesar 50,83 persen, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, unggul dengan raihan suara sebesar 56,89 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, memperoleh 43,11 persen suara.

Hasil perolehan suara terbagi dalam enam wilayah utama di Kalimantan Timur. Berikut adalah data detail berdasarkan wilayah:

  • Kota Samarinda (Kaltim 1):
    • Isran-Hadi: 50,95%
    • Rudy-Seno: 49,05%
    • Data masuk: 62,61%
  • Kota Balikpapan (Kaltim 2):
    • Isran-Hadi: 40,63%
    • Rudy-Seno: 59,37%
    • Data masuk: 49,47%
  • Wilayah Kaltim 3 (Paser dan Penajam Paser Utara):
    • Penajam Paser Utara:
      • Isran-Hadi: 30,85 %
      • Rudy-Seno: 69,15%
      • Data Masuk: 46,43%
    • Paser:
      • Isran-Hadi: 44,01%
      • Rudy-Seno: 55,99%
      • Data masuk: 56,52%
  • Kutai Kartanegara (Kaltim 4):
    • Isran-Hadi: 42,1%
    • Rudy-Seno: 57,9%
    • Data masuk: 57,97%
  • Wilayah Kaltim 5 (Kutai Barat dan Mahakam Ulu):
    • Kutai Barat:
      • Isran-Hadi: 46,83%
      • Rudy-Seno: 53,17%
      • Data Masuk: 7,89%
    • Mahakam Ulu:
      • Isran-Hadi: 0%
      • Rudy-Seno: 0%
  • Wilayah Kaltim 6 (Berau, Kutai Timur, Kota Bontang):
    • Berau:
      • Isran-Hadi: 38,64%
      • Rudy-Seno: 61,36%
      • Data Masuk: 52,17%
    • Kutai Timur:
      • Isran-Hadi: 42,86%
      • Rudy-Seno: 57,14%
      • Data Masuk: 41,79%
    • Kota Bontang:
      • Isran-Hadi: 41,71%
      • Rudy-Seno: 58,29%
      • Data masuk: 44,44%
Baca Juga:   500 Bikers Nmax Siap 'Serang' Anniversary Ke-5 MBC PPU Akhir Pekan Ini

PewartaRedaksi Media Kaltim
EditorAgus s

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER