PPU – Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku diduga menghadiri kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada 17 November 2024. Dugaan ini menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Komisioner Bawaslu PPU Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Edwin Irawan, menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sepaku telah melayangkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Panwascam Sepaku telah menyampaikan bukti kehadiran sembilan oknum anggota KPPS tersebut dalam kegiatan kampanye kepada PPK Sepaku,” jelas Edwin.
Edwin menambahkan bahwa bukti keterlibatan sembilan anggota KPPS telah diterima oleh PPK Sepaku. Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu PPU telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU untuk segera mengganti oknum-oknum tersebut guna menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
“Kami menegaskan bahwa aturan dan kode etik melarang petugas KPPS mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon. Tindakan ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, penting bagi KPU PPU untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan demi memastikan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Bawaslu PPU menegaskan komitmennya untuk terus memantau jalannya pemilu serentak di PPU agar berlangsung aman, tertib, dan netral sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah ini menjadi pesan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak integritas proses pemilu,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S