spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanpa Surat Pendampingan Resmi, Dokter ASN di PPU Diduga Kuat Langgar Netralitas Pilkada

PPU – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tata Rusmansyah, menyampaikan dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) berinisial LH berpotensi dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.

“Jika memang ini memenuhi unsur pelanggaran netralitras ASN, kemungkinan besar melanggar dua delik pelanggaran,” jelasnya, Jumat (22/11/2024).

Tata menerangkan, pertama pihaknya akan memakai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pelatihan.

“Yang mana di dalam undang pemilihan seorang ASN itu dilarang mengambil sikap atau bertindak yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon. Nah ini yang kita dalami apakah definisi ini terkena terhadap terlapor ini,” terangnya.

Kedua, pihaknya juga menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi dua Undang-Undang ini kan masih berkaitan, karena belum dicabut kan Undang-Undang No. 1 tahun 2015,”  ujarnya.

Disinggung terkait ancaman dari tindakan ASN tersebut, Tata menegaskan kemungkinan ASN tersebut akan dicopot dan diberhentikan dari status ASN-nya. Walaupun, dalam video tersebut LH tidak melakukan gerakan atau memakai atribut paslon seperti kampanye.

Baca Juga:   Aksi Perubahan TEGAS Satpol-PP PPU, Solusi Optimalkan Penyelenggaraan Ketertiban Umum

“Kalau dari pengamatan bahwa dari dari video ataupun dari YouTube kanalnya Kompas TV memang tidak ada gerakan secara jelaslah untuk membuktikan bahwa dia sedang ikut mendukung atau tidak. Tapi kan dalam hal debat ini kan pendukung paslon itu terbatas orangnya,” jelasnya.

Terlebih menurut Tata, tidak semua masyarakat umum juga bisa masuk karena yang diundang itu terbatas. Masing-masing palon hanya boleh membawa timnya maksimal 30 orang saja. Sehingga di luar itu tidak dapat masuk, jika berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika saja dalam kondisi urgen ya kenapa ikut debat ketika sakit? Hanya tim kampanye bukan dari paslon sedangkan substansi dia sebagai tim paslon tidak menggugurkan debat.  Artinya, apakah debat akan terhenti ketika tim paslon ini sakit? Tidak juga. Bisa digantikan oleh partisipan yang lain,” tegasnya.

Bahkan, Tata mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi ke KPU bahwa setiap paslon hanya boleh menghadirkan 30 orang pendukung. Jika tidak sebagai bagian dari tim pendukung, daftar undangan yang diberikan oleh KPU hanya kepada Forkopimda, Bawaslu, dan Kesbangpol.

Baca Juga:   Audit Kasus Stunting Semester I 2024 di PPU: Tantangan dan Upaya Mengatasi Peningkatan Prevalensi

“Dan orang ini kan masuk di barisan  Paslon 03. Nah, ini kuat dugaan bahwa dia bagian dari 03, karena mustahil bisa duduk kalau masyarakat umum biasa,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Tata, untuk masuk ke ruangan tersebut harus diberikan akses dengan memakai ID Card dan gelang. Bedanya, hanya tidak menggunakan kaos atau atribut pendukung.

“Dia (LH) hanya menggunakan jas yang berwarna sama. Tapi kan warna tidak bisa diidentifikasikan dengan salah satu paslon,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER