PPU – Dalam rangka meningkatkan kualitas perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi SNP Desa dan Workshop Akreditasi Perpustakaan 2024. Acara yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan di Aula Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam, dimulai Rabu (20/11/2024).
Kepala Dispusip PPU, Muhammad Yusuf Basra, secara resmi membuka kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh para kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengelola perpustakaan desa, sekolah, dan kelurahan. Dalam sambutannya, Muhammad Yusuf menekankan pentingnya transformasi fungsi perpustakaan di era modern.
“Pada era modern ini, perpustakaan tidak lagi sekadar tempat menyimpan buku, tetapi juga menjadi pusat informasi dan kegiatan literasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perpustakaan desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan membaca masyarakat desa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yusuf juga menyoroti landasan hukum pembentukan perpustakaan desa berdasarkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2000, yang menjelaskan bahwa perpustakaan umum desa merupakan perpanjangan dari perpustakaan umum kabupaten atau kota.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi perpustakaan di PPU untuk mempersiapkan diri menghadapi proses akreditasi. Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Arsip PPU, Esa, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sesuai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagai acuan pengembangan perpustakaan.
Esa juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk memajukan perpustakaan desa di PPU. Ia berharap perpustakaan desa, sekolah, dan kelurahan mampu menjadi sarana utama dalam meningkatkan literasi masyarakat serta menyediakan akses informasi yang berkualitas.
“Kegiatan ini bertujuan mendorong pengelola perpustakaan desa untuk memahami SNP. Penerapan standar ini menjadi kunci untuk meningkatkan akreditasi perpustakaan, termasuk aspek manajemen, koleksi, dan layanan yang sesuai standar,” pungkas Esa. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)