spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Gelar Sosialisasi Sekolah Aman Bencana di SD Negeri 004 Pantai Lango

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas cakupan sosialisasi kebencanaan dengan menyasar sekolah-sekolah. Salah satu program unggulan yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Sekolah Aman Bencana (SAB), seperti yang digelar di SD Negeri 004 Pantai Lango.

Penyuluh Bencana BPBD PPU, Riki, menjelaskan bahwa program ini bertujuan menanamkan kesadaran dan kesiapsiagaan bencana sejak usia dini, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD).

“Kami memiliki kewajiban memberikan pemahaman kebencanaan kepada siswa SD, agar keamanan dan kesigapan menghadapi bencana sudah tertanam sejak dini,” ujar Riki, Senin (18/11/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di SD Negeri 004 Pantai Lango disambut hangat oleh para siswa. Riki menyebutkan bahwa antusiasme siswa terlihat melalui berbagai pertanyaan terkait penanganan dan evakuasi bencana.

“Para siswa aktif bertanya, misalnya tentang bagaimana cara evakuasi yang benar. Hal ini membuat suasana sosialisasi menjadi hidup dan interaktif,” tambahnya.

BPBD PPU berharap program ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah, baik siswa maupun guru, dalam menghadapi situasi darurat di masa depan. Pengetahuan tentang langkah-langkah evakuasi dan penanganan bencana menjadi fokus utama kegiatan ini.

Baca Juga:   Diskominfo PPU dan Tarusan PSSN Latsitardaus Lakukan Security Assessment untuk Tingkatkan Keamanan Informasi

“Berbagai penanganan dan tata cara evakuasi telah kami sampaikan. Harapannya, siswa dan guru dapat memahami serta mempraktikkan apa yang mereka pelajari jika bencana terjadi,” tutup Riki. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER