spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bentuk Destana di Kelurahan Gunung Seteleng, Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga PPU

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengintensifkan upaya pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana). Salah satu wilayah yang menjadi fokus program ini adalah Kelurahan Gunung Seteleng.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD PPU, Abdul Muhid, menyatakan bahwa pembentukan Destana merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. Program ini juga bertujuan memperluas pemahaman masyarakat terkait langkah-langkah mitigasi dan evakuasi.

“Kami tengah fokus membentuk Destana di PPU, tetapi tidak asal-asalan. Pengetahuan tentang evakuasi dan langkah antisipasi bencana selalu kami berikan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, pembentukan Destana tidak semudah yang dibayangkan. Peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Selain itu, diperlukan sikap solidaritas yang tinggi antarwarga di wilayah Destana.

“Memang tidak mudah, tetapi kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menumbuhkan jiwa sosial yang kuat,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Destana, diharapkan masyarakat lebih peduli dan sigap menghadapi bencana yang bisa datang tanpa terduga. Kelurahan Gunung Seteleng diharapkan menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan risiko bencana di PPU.

Baca Juga:   DPRD PPU Rapat Pembentukan 6 Fraksi, Gerindra, Demokrat dan Golkar jadi Unsur Pimpinan

“Kami berharap Destana dapat meningkatkan jiwa sosial warga sekitar dan meminimalkan dampak kerugian akibat bencana,” tutup Muhid. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER