spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peringatan HKN Ke-60, Pemkab PPU Gelar Berbagai Kegiatan dan Gaungkan Transformasi Kesehatan

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar berbagai kegiatan untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 tahun 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Jumat (15/11/2024), dengan tema “Gerak Bersama, Sehat Bersama.”

Beragam kegiatan diselenggarakan, mulai dari peluncuran Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) untuk wilayah PPU, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga penyerahan penghargaan bagi tenaga kesehatan teladan tingkat kabupaten dan pin kecakapan kader posyandu. Tak hanya itu, senam bersama, pembagian hadiah lomba, stan penukaran sampah daur ulang, serta pameran tanaman obat keluarga (Toga) turut memeriahkan peringatan ini.

Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, mengingatkan pentingnya menjaga indeks kualitas lingkungan hidup dari tingkat keluarga hingga kabupaten. Ia menekankan bahwa kebersihan merupakan salah satu upaya mewujudkan keimanan dan kesehatan.

“Semoga kegiatan ini mendorong kesadaran kita semua untuk membangun budaya hidup bersih dan sehat, terutama dalam menanggulangi ancaman kesehatan di lingkungan,” ujarnya.

Acara ini juga menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kualitas kesehatan di PPU melalui berbagai inovasi dan program strategis. Zainal juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menginisiasi gerakan hidup bersih dan sehat melalui rapat bersama Dinas Kesehatan (Diskes) PPU.

Baca Juga:   Langkah Cepat BPBD PPU Identifikasi Penyebab Banjir di Desa Babulu Darat dan Rintik

Ia turut menyampaikan pesan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa kunci mencapai Indonesia Emas 2045 adalah memiliki masyarakat yang sehat dan cerdas. Hal ini hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Hanya dengan sinergi dan kolaborasi, pilar transformasi kesehatan dapat kita tegakkan untuk menuju perubahan yang lebih baik,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER