PPU – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian khusus bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, sepanjang tahun 2023, wilayah PPU menunjukkan kerawanan tinggi terhadap Karhutla.
Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu, kasus Karhutla di PPU terjadi dalam skala yang cukup luas, terutama akibat pembukaan lahan besar-besaran oleh pemilik lahan.
“Tahun lalu banyak pembukaan lahan, terutama saat kondisi cuaca panas terik tanpa hujan. Pemilik lahan sering kali berinisiatif membuka lahan dengan cara membakarnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Kuncoro menambahkan, meskipun cara membakar lahan dianggap praktis dan murah, tindakan ini tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
“Cara membakar memang mudah dan murah, tetapi ini salah. Dampaknya bisa sangat panjang dan jelas bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.
Kendati demikian, pada tahun 2024, kasus Karhutla di wilayah PPU mengalami penurunan. BPBD PPU terus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan.
“Pemilik lahan yang membuka lahannya dengan membakar akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun,” tutupnya. (ADV/*SBK)