PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, dari 30 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sebanyak 18 desa di antaranya telah memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan oleh Andis Kurniawan, Penggerak Swadaya Masyarakat Desa DPMD PPU.
“Seperti halnya perusahaan swasta yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Bumdes yang sudah berbadan hukum ini memiliki legalitas yang kuat untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta,” jelas Andis.
Menurut Andis, perkembangan Bumdes di PPU cukup pesat. Keberadaan Bumdes yang telah berbadan hukum ini memberikan peluang besar bagi desa untuk lebih berkembang secara ekonomi dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perkembangan Bumdes di PPU sudah cukup pesat. Saat ini, Bumdes yang berbadan hukum lebih siap dalam menjalankan usaha dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkapnya.
Ke depan, DPMD PPU akan terus mendukung pengembangan Bumdes dengan memberikan pelatihan terkait manajerial dan soft skill. Andis juga menambahkan bahwa DPMD PPU akan membantu membuka jaringan antar Bumdes untuk memperkuat kolaborasi di tingkat desa.
“Kami akan fokus memberikan pelatihan untuk para direktur Bumdes, terutama dalam hal manajerial dan soft skill. Kami juga berkomitmen untuk memfasilitasi pembukaan jaringan antar Bumdes agar saling mendukung dan berkembang,” pungkasnya. (ADV/NAH)