spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BUMDES Dapat Tingkatkan PAD, Kepala Desa Harus Fokus Kembangkan Potensi Lokal

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Andis Kurniawan, Penggerak Swadaya Masyarakat Desa DPMD PPU, menekankan pentingnya fokus dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap desa.

Andis menjelaskan bahwa meski sektor usaha di desa bisa beragam, lebih baik jika setiap desa memilih satu usaha unggulan dan mengembangkannya dengan maksimal. Konsep “one product one village” menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi lokal yang ada.

“Desa tidak perlu banyak sektor usaha, cukup satu produk unggulan dan fokus untuk mengembangkan potensi tersebut. Dengan begitu, Bumdes dapat berperan besar dalam meningkatkan ekonomi desa dan menambah PAD,” ungkap Andis.

Dia menambahkan bahwa kepala desa harus memiliki kesadaran dan komitmen untuk mendorong Bumdes agar dapat berkembang dan berkelanjutan. Andis juga berharap agar setiap kepala desa dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk menggali lebih dalam potensi yang ada di desa, baik itu dari sektor pertanian, kerajinan, ataupun produk lokal lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, Bumdes diharapkan dapat menjadi sumber daya yang dapat mendongkrak perekonomian desa secara keseluruhan.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Tuntut Kejelasan, Honorer Lebih 10 Tahun Tidak Lolos PPPK

“Melalui Bumdes, pendapatan desa bisa meningkat secara signifikan jika kepala desa dapat menggali dan mengkolaborasikan potensi ekonomi yang ada di desa,” tutupnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER