spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Fasilitasi Bumdes Bangun Jaringan Melalui Expo Bumdes Kaltim

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikutsertakan lima Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada Expo Bumdes yang diselenggarakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat DPMD PPU, Zulbair Amin menyebutkan bahwa kelima desa tersebut merupakan bagian dari 30 desa yang ada di PPU.

“Pada kesempatan ini, kami mengirimkan lima desa untuk berpartisipasi dalam Expo Bumdes. Salah satunya juga berkolaborasi dengan pengrajin batik khas PPU, yaitu Sekar Buen,” jelas Zulbair.

Kolaborasi ini, menurutnya, bertujuan untuk memperkenalkan produk batik lokal PPU kepada lebih banyak orang. Zulbair menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar pameran, tetapi juga sebagai ajang penting untuk membangun jaringan antara Bumdes dari berbagai daerah.

“Expo ini membuka kesempatan bagi Bumdes untuk menjalin kerja sama, memperkenalkan produk unggulannya, dan menjalin koneksi dengan pihak-pihak yang tertarik membeli dalam jumlah besar,” katanya.

Lebih lanjut, Zulbair menjelaskan bahwa acara seperti Expo Bumdes juga menjadi sarana untuk berbagi informasi antar Bumdes dari berbagai kabupaten. Hal ini memungkinkan mereka untuk saling bertukar pengalaman dan meningkatkan kualitas serta daya saing produk-produk desa.

Baca Juga:   Kunjungan Media Kaltim Grup ke Hamdam Pongrewa; Apresiasi Bupati PPU dengan Gaya ‘Santun Merakyat’

“Ini adalah langkah strategis bagi Bumdes untuk memperluas pasar dan membangun jaringan yang lebih luas, yang nantinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa,” tutupnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER