spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian untuk Judi Online, Total Kerugian Capai Rp 42 Juta

PPU – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU) mengungkap kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan dana untuk judi online. Pelaku yang merupakan karyawan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, ditangkap setelah terbukti mencuri uang dari rekening seorang teman kerjanya.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaku mengambil uang korban secara langsung melalui ATM dengan memanfaatkan akses pin yang pernah dilihatnya.

“Hasil pencurian digunakan untuk judi online. Korban dan pelaku ini teman dekat, namun korban mulai curiga setelah saldo rekeningnya berkurang drastis hingga Rp 42 juta,” ujar Supriyanto dalam konferensi pers di Polres PPU, Rabu (30/10/2024).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menambahkan bahwa baik pelaku maupun korban bekerja di PT KMS dan memiliki hubungan akrab. Pelaku berhasil mengetahui pin ATM korban saat melihatnya menarik uang di gerai BRILink, sehingga kesempatan ini dimanfaatkannya untuk melakukan aksi pencurian.

“Pelaku mengingat pin ATM korban saat menarik uang tunai di BRILink. Kesempatan ini digunakan saat korban meninggalkan dompet di mess pekerja,” jelas Dian.

Baca Juga:   Disbudpar PPU Gandeng Adwindo Jaring Duta Benuo Taka 2023

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, sejak tanggal 12 September 2024. Pada kali pertama, pelaku mengambil Rp 1 juta secara tunai dan mentransfer Rp 10 juta sebagai deposit judi online. Kemudian, pada 28 September 2024, pelaku kembali mengambil Rp 9 juta dari rekening korban dan kembali memasukkannya sebagai deposit judi online.

“Ketika korban menyadari dan melapor pada 1 Oktober 2024, ternyata pelaku telah melakukan transfer dua kali lagi, masing-masing sebesar Rp 9,8 juta, untuk keperluan judi online. Selain itu, pelaku juga menarik Rp 2,5 juta untuk membayar cicilan motor,” ungkap Dian.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42,1 juta. Awalnya, korban memiliki saldo sekitar Rp 48 juta dan baru menyadari adanya pencurian setelah saldo tersisa Rp 5 juta.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya efek judi online, sampai-sampai seseorang melakukan tindakan pencurian,” terang Dian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku tergiur bermain judi online setelah pernah memenangkan Rp 15 juta. “Saat diperiksa, pelaku mengaku pernah menang satu kali sebesar Rp 15 juta, tetapi setelah itu tidak ada kemenangan lagi,” pungkas Dian. (NAH)

Baca Juga:   Aparatur Desa di Sepaku Diberikan Pelatihan Desa Cantik Tahun 2023

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER