Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Sepaku dan Penajam. “Empat tersangka ditangkap di Kecamatan Sepaku dan empat lagi di Kecamatan Penajam,” ungkap Supriyanto dalam keterangan pers, Rabu (30/10/2024).
Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial CI, AR, AB, RR, WA, AS, RD, dan AH, dikenai berbagai pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 huruf a, yang memiliki ancaman pidana berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rodonuwu, mengungkapkan bahwa jaringan sabu-sabu yang diamankan ini melibatkan pemasok dari beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Samarinda, dan Madura. Para pelaku menggunakan modus penyelundupan yang cerdik, memasukkan barang bukti di sekitar selangkangan dan hanya mengenakan kaos dan celana biasa agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
“Para tersangka sengaja tampil sederhana tanpa membawa atribut berlebihan, sehingga lolos dari pemeriksaan,” terang Iskandar.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan sering meningkat. “Kami akan semakin ketat dalam pengawasan untuk mengantisipasi segala bentuk peredaran narkoba, terutama menjelang musim liburan,” tutup Supriyanto. (NAH)
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R