PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, menyoroti kebijakan penggunaan aplikasi dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Menurutnya, langkah ini seharusnya mengantisipasi penyalahgunaan oleh pengetap dan memastikan distribusi tepat sasaran, namun prosedur yang ada justru menyulitkan masyarakat.
Sujiati mengungkapkan kekhawatirannya atas sistem yang dianggap terlalu rumit. Ia membandingkan kebijakan di PPU dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur, di mana proses pembelian BBM bersubsidi tidak perlu melalui prosedur yang demikian.
“Sebenarnya saya bingung, di provinsi tetangga kita tidak seperti ini; biasa saja kalau mau mengisi. Tapi di sini berbeda, saya pun tidak tahu di mana masalahnya,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait efektivitas penggunaan aplikasi tersebut. Ia berencana menelusuri alasan di balik perbedaan kebijakan antara provinsi lain dan Provinsi Kaltim, di mana aplikasi wajib digunakan.
“Nanti saya coba kroscek dulu apa sebenarnya penyebabnya. Di provinsi lain bisa, kita tidak bisa,” tandasnya. (ADV/NAH)