spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program ‘Nge Live Yuk!’, PPU Gandeng UMKM Masuki Era Pemasaran Digital

PPU – Dalam upaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi di era digital, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program inovatif bertajuk “Nge Live Yuk!” pada Kamis, (24/10/2024) di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam. Acara peluncuran ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan rasa syukurnya atas peluncuran program ini, yang bertujuan memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM melalui teknologi live streaming. “Program ini merupakan kelanjutan dari pelatihan digitalisasi UMKM yang telah dilaksanakan sebelumnya, yang memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat teknologi dalam pemasaran,” ungkapnya.

Zainal Arifin, yang akrab disapa Mas Bupati, juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap antusiasme para pelaku UMKM dalam mengikuti pelatihan. “Kesiapan mereka untuk menghadapi tantangan pasar global sangat mengesankan,” tuturnya.

Melalui peluncuran “Nge Live Yuk!”, Zainal berharap UMKM di PPU dapat memasuki ekosistem digital yang lebih luas dan terstruktur, sehingga mereka dapat mempromosikan produk secara interaktif dan menarik. “Program ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat brand awareness UMKM, tetapi juga memberikan dukungan melalui pelatihan lanjutan, pendampingan pemasaran, dan bimbingan teknis,” tambahnya.

Baca Juga:   SDN 013 PPU Gelar Bakti Sosial dan Berbagi dengan Siswa dan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa keberadaan UMKM adalah pilar penting dalam perekonomian daerah. Pemkab PPU juga berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada sektor ini.

“Diharapkan, program ini akan berdampak positif tidak hanya bagi pelaku UMKM, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara secara keseluruhan,” tutup Zainal. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER