spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU Tindaklanjuti Hasil Verifikasi Lahan untuk Proyek Pengendali Banjir dan Jalan Tol IKN

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, secara resmi hadir dalam ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengendali banjir di Sungai Sepaku serta jalan tol segmen 6A dan 6B. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ini berlangsung di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan.

Acara ini juga dihadiri oleh Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, serta pejabat penting lainnya dari OIKN dan Pemkab PPU, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nicko Herlambang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN) dan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN. Pendataan, pengukuran, dan verifikasi oleh satuan tugas ini menjadi langkah krusial untuk mendukung pembangunan pengendali banjir dan infrastruktur tol.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin menegaskan komitmen Pemkab PPU untuk mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN.

Baca Juga:   FGD Sawit Berkelanjutan di PPU, Upaya Bersama Mewujudkan Industri Sawit yang Ramah Lingkungan

“Pemerintah Kabupaten PPU sejak awal berkomitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Salah satunya melalui ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan ini,” katanya.

Dari hasil ekspose tersebut, tercatat ada 19 bidang lahan masyarakat yang terdampak, dengan 14 orang pemilik tanah terlibat. Total luas lahan yang terdampak mencapai 19.494 meter persegi. Namun, dari 14 masyarakat yang terdampak, dua di antaranya belum menyepakati hasil pengukuran akibat perbedaan antara luas tanah yang diukur dan yang tercantum dalam dokumen surat tanah mereka.

“Hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi ini akan segera diumumkan kepada masyarakat terdampak di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa dalam waktu dekat,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER