spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU Serahkan Sertifikat Tanah kepada 20 Petambak di Kelurahan Maridan

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 20 petambak asal Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU pada Rabu, (23/10/2024).

Sertifikasi tanah ini merupakan bagian dari program reforma agraria, yang khusus menyasar lahan tambak nelayan budidaya di wilayah Kelurahan Maridan. Usulan tersebut diajukan melalui Dinas Perikanan Kabupaten PPU.

“Kami bersyukur hari ini sertifikat lahan milik masyarakat petambak asal Kelurahan Maridan ini dapat diserahkan secara simbolis. Semoga penyerahan sertifikat ini dapat memberikan motivasi kepada para petambak, khususnya di wilayah Kelurahan Maridan, untuk lebih meningkatkan hasil usaha tambak yang dikelolanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Asward, menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 30 sertifikat lahan tambak kepada Pemkab PPU. Dari total usulan tersebut, 20 sertifikat telah selesai dan diserahkan pada hari ini, sementara 10 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:   Otorita IKN dan ADB Matangkan Strategi Percepatan Pembangunan Nusantara

Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan lahan petambak, memberikan rasa aman. Serta dapat mendukung pengembangan usaha tambak yang lebih produktif di Kabupaten PPU.

“Kami bersyukur hari ini 20 sertifikat bagi pemilik lahan tambak dapat diserahkan langsung secara simbolis oleh Bapak Bupati PPU, dan 10 sertifikat masih dalam proses penyelesaian. Jika selesai, segera kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Rozihan Asward. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER