spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

PPU – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlanjut. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten PPU, mereka mengadakan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Jabatan Administrator dan Pengawas pada 23-24 Oktober 2024.

Kegiatan strategis yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU, Firman Usman, Rabu (23/10/2024). Acara ini merupakan langkah penting untuk memastikan ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang mendetail tentang pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki ASN dalam menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Firman Usman dalam hal ini menekankan pentingnya standar kompetensi dalam manajemen talenta berbasis merit, yang bertujuan menciptakan ASN berkinerja tinggi. Harapan besar disematkan agar kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di PPU, melalui penempatan ASN yang tepat di setiap posisi.

Baca Juga:   DPRD PPU Dukung Komitmen Pengembangan UMKM PPU

“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempromosikan ASN sesuai kompetensi yang dimiliki, sehingga tercapai ASN yang berkinerja tinggi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan ini sangat penting dalam mendukung pola karier ASN yang transparan dan adil, sekaligus memastikan ASN ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kompetensinya. Dengan demikian, optimalisasi kinerja pemerintahan dapat tercapai.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi yang jelas dan sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan. Dengan demikian, ASN dapat ditempatkan sesuai kompetensinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih optimal,” lanjutnya.

Dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Inanta Novi Ariyanti, dijelaskan bahwa acara ini didukung oleh anggaran DPPA-SKPD Bagian Organisasi Tahun 2024, khususnya Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari setiap perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penyusunan standar kompetensi jabatan.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, yang memberikan materi dan bimbingan untuk memastikan dokumen SKJ yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga:   Bambang Susantono Dianugerahi Penghargaan Honorable Fellow Bidang Perencanaan Perkotaan dan Tekankan Kota Berkelanjutan

“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen standar kompetensi jabatan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutup Firman. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER