spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Desak Pemkab Tinjau Ulang Kebijakan BPJS yang Memperumit Perawatan Pasien

PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) mengenai pelayanan kesehatan yang dinilai rumit. Hal ini terkait kebijakan BPJS yang mewajibkan pasien untuk memperbarui surat rujukan meskipun kondisi kesehatan mereka masih belum stabil.

Sujiati menyayangkan bahwa kebijakan tersebut harus dialami oleh warga di daerah pemilihannya dan bahkan keluarganya sendiri yang sedang mengalami sakit parah. Ia menyatakan telah beberapa kali membantu menangani kasus di mana pasien dipulangkan meskipun kondisinya tidak memungkinkan. Pasien tersebut diminta untuk kembali ke rumah sakit asal guna mengurus surat rujukan baru.

“Makanya saya minta kepada pemerintah untuk mencari solusi, jika memungkinkan, agar tidak perlu menggunakan BPJS. Kebijakan BPJS seperti ini justru merugikan masyarakat. Percuma daerah kita membayar iuran yang besar jika pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” tegasnya, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Sujiati mengungkapkan bahwa angka Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten PPU mencapai 95 persen dari total jumlah penduduk. Ia menambahkan bahwa sebagian besar biaya tersebut ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Baca Juga:   Dukungan Parpol ke Hamdam-Basir Genap, Bijak; Siap Daftar di Pilkada PPU 2024

“Ini sangat merugikan kita jika pelayanan yang diberikan tidak baik. Jujur, berbicara tentang BPJS membuat saya emosi karena masyarakat saya sangat terbebani, terutama mereka yang tidak mampu yang sangat mengandalkan pelayanan BPJS,” tukasnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER