spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Kuasa Hukum Mudyat-Win Laporkan Warga Terduga Black Campaign ke Bawaslu PPU

PPU – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor- Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi melaporkan adanya dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap pihaknya. Aduan tersebut disampaikan ke Posko Aduan Masyarakat Pilkada Serentak 2024 di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Senin (14/10/2024).

Adapun Rokhman bersama timnya melaporkan salah seorang warga berinisial BA karena telah diduga menyebarkan fitnah khususnya terhadap Calon Bupati PPU Mudyat Noor. Diketahui terlapor merupakan warga Kecamatan Penajam itu juga diduga berafiliasi dengan calon kepala daerah yang lain.

“Terlapor tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar ke Mudyat Noor melalui pesan WhatsApp (WA). Ada beberapa informasi yang disebar, dan semuanya itu tidak benar,” ujarnya.

Adapun dalam pesan WA, BA menyebarkan bahwa Mudyat Noor bukan orang Banjar, melainkan suku Madura asal Sumenep. Kemudian yang bersangkutan juga menuduh pak Mudyat pemain tambang ilegal dan menyatakan pak Mudyat menggadaikan pelabuhannya ke H Isam. Ketiga tuduhan itu tidak benar sehingga kami laporkan ke Bawaslu PPU pada tanggal 9 Oktober 2024.

Baca Juga:   Pj Bupati Penajam Paser Utara Buka Bawaslu Super Fest 2024, Kawal Pilkada Damai Tanpa Politik Uang
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Mudyat Win, Rokhman Wahyudi.

Menurut Rokhman, kampanye hitam itu tersebar hingga ke masyarakat. Diantaranya, saat warga yang menerima pesan WA tersebut kemudian mengonfirmasi kebenarannya ke tim Mudyat-Win.

Adapun hingga kini, Tim Kuasa Hukum Mudyat-Win terus mengawal laporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) PPU, lalu menindak tegas pelaku kampanye hitam sesuai aturan yang berlaku. Sentra Gakkumdu merupakan tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdiri dari Kepolisan, Kejaksaan, dan Bawaslu.

“Pada tanggal 9 Oktober. Hari ini, saya ke Bawaslu untuk mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut,” sebutnya.

Rokhman menekankan, pihaknya melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan BA, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat- Waris.

“Kalau dibiarkan bisa berkembang ke mana-mana dan mempengaruhi persepsi pemilih nantinya ke pak Mudyat. Kami juga berharap tidak ada lagi yang melakukan kampanye hitam. Karena hal semacam itu bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat di Pilkada 2024. Kecuali yang disampaikan itu sesuai dengan fakta, tentu tidak bisa dilaporkan,” pungkasnya. (SBK)

Baca Juga:   Kolaborasi dengan PT WKP dan PT STN, Dekranasda PPU Sukseskan Parade Mobil Hias di Solo
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER