TANJUNG REDEB – Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Berau ketika hujan deras menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, hal tersebut baru saja terjadi akhir-akhir ini.
menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Berau, Rahman menuturkan, pada tahun sebelumnya memang pernah area kota saat hujan deras beberapa kawasan dikepung banjir. Akan tetapi, wajar karena drainase belum dilakukan pembenahan seperti saat ini.
“Intinya agar bisa mencegah kerusakan lingkungan, hendaknya pengelolaan lahan tanpa adanya izin AMDAL, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegasnya.
Hal tersebut dirinya tekankan karena saat ini masih banyak pemanfaatan lahan tanpa adanya izin AMDAL tersebut. “Seyogyanya sebelum lahan diolah, perlu ada izin, hal tersebut harus dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi,” katanya.
Lanjutnya, perlu disadari bersama dampak negatif dari pemanfaatan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan akan membahayakan masyarakat sekitarnya.
“Oleh sebab itu, OPD terkait harus aktif melakukan pengawasan semua kegiatan terkait pengelolaan lahan di daerah kita ini,” tegasnya.
Kendati demikian, dengan adanya AMDAL maka sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan yang baik saat hendak merealisasikan kegiatannya.
“Tidak ada kata terlambat, dari sekarang harap ketegasan pemerintah daerah terhadap pihak manapun yang sudah mengolah lahan tanpa dilengkapi izin AMDAL harus ditertibkan,” pungkasnya. (adv)