spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Membangun Generasi Cerdas, DP3AP2KB PPU Sosialisasikan Pentingnya Hak Pilih bagi Pemilih Muda

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi khusus bagi pemilih pemula sejak 9 hingga 11 Oktober 2024 lalu. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menyasar 129 siswa dari tiga sekolah, SMKN 4 Penajam, SMAN 6 Penajam, dan SMAN 1 Penajam.

Menurut Andi Marlina, Analis Kebijakan Ahli Muda di Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) DP3AP2KB PPU, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran politik di kalangan pemilih pemula. “Kami ingin membangun kesadaran politik sejak dini, terutama bagi pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya. Harapan kami, mereka menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan aktif dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa,” ungkap Marlina.

Data dari Bawaslu dan KPU menunjukkan bahwa pemilih muda, khususnya generasi milenial dan Z, akan menjadi kelompok dengan proporsi terbesar dalam Pemilu 2024. “Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman politik yang baik agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga:   APBD PPU 2023 Naik 10 Persen, PAD Naik 7 Persen

Ketua Bawaslu PPU, Khazin, yang juga hadir sebagai pemateri, menekankan peran penting pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia berharap, dengan adanya pendidikan politik seperti ini, para siswa akan lebih peka terhadap isu-isu politik dan sosial yang mempengaruhi kehidupan. “Antusiasme terlihat dari beragam pertanyaan yang diajukan, mulai dari cara memilih calon pemimpin yang berkualitas hingga tantangan menjaga integritas pemilu,” tuturnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER