spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perda RTRW Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut, DPRD PPU Bakal Bentuk Pansus

PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani menyebut Revisi Peraturan Daerah (raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih harus dikaji lebih lanjut. Karena memang memutuhkan perhatian khusus dan detail serta cukup rumit.

Ia mengungkapkan bahwa di periode sebelumnya, dirinya terlibat langsung dalam pembahasan di Komisi I DPRD PPU Periode 2019-2024. Pembahasan yang cukup rumit dan detail, juga ditambah waktu yang diberikan cukup sedikit. Sehingga pembahasannya belum selesai dan pihaknya akan mengajukan penambahan waktu.

“Tapi kan ada kendalanya ada transisi dari anggota DPRD yang lama ke yang baru,” katanya.

Walaupun menurutnya tidak menjadi masalah dan akan segera pihaknya selesaikan. Nantinya di periode baru pihaknya akan membentuk tim yang baru untuk membahas Perda RTRW PPU. Harapannya juga tetap mengkolaborasikan dengan tim yang sebelumnya.

“Ini kan sudah selesai anggota fraksinya, nah nanti tinggal menunggu perwakilan dari setiap fraksi yang mengutus anggotanya untuk masuk ke tim pansus,” jelasnya.

Baca Juga:   Safari Ramadan di Kelurahan Pemaluan, Makmur Jelaskan Isu Penggusuran Pemukim Warga

Termasuk, Bijak menyebutkan Pansus yang harus segera dibentuk yaitu tim Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Tim pansus ini juga sedang menunggu perwakilan dari setiap fraksi.

“Tapi yang pasti tidak mandek dan akan berjalan terus. Namun memang memerlukan proses yang butuh detil dan dibahas bersama juga seksama, karena kan bukan hanya lintas kita saja, tetapi juga kementerian, provinsi bahkan OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara),” pungkasnya. (ADV/NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER