spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelaran Maulid Nabi di Rumjab Bupati PPU, Zainal Arifin Ajak Meneladani Akhlak dan Perjuangan Nabi

PPU – Ratusan warga Penajam Paser Utara (PPU) hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Ustaz Wijayanto, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten PPU di rumah jabatan Bupati PPU, Jumat malam (4/10/2024). Acara Maulid ini mengusung tema “Meneladani Akhlak Nabi SAW: Bekal Membangun Pribadi yang Unggul.” Kegiatan ini juga dirangkai dengan acara syukuran rumah jabatan Bupati PPU yang baru.

Kegiatan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati baru di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam. Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW beserta syukuran ini merupakan kegiatan yang bermakna baginya dan masyarakat PPU.

“Melalui peringatan ini, kita diingatkan kembali tentang pentingnya meneladani akhlak dan perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam membangun kehidupan yang damai, adil, dan penuh kasih sayang,” ujarnya.

Ia menyebut Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan umatnya mengedepankan nilai-nilai keadilan, persatuan, serta kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai ini, kata dia, harus terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Selain itu, Zainal juga mengajak masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan momen peringatan maulid ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan.

Baca Juga:   MUNAS XIII PGLII, Otorita IKN Perkuat Kolaborasi dengan Pemimpin Gereja

Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa syukurnya atas rumah jabatan Bupati PPU yang saat ini dapat digunakan. Menurutnya, rumah jabatan itu bukan sekadar tempat tinggal bupati, tapi juga menjadu pusat kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tantangan pembangunan yang kita hadapi ke depan tidaklah ringan. Tapi dengan semangat persatuan dan gotong royong, saya yakin kita dapat mengatasinya,” tutupnya.(ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER